Macam-Macam Norma Sosial adalah

Rate this post

Macam-Macam Norma Sosial adalah

Macam-Macam Norma Sosial adalah

a. Menurut resmi tidaknya norma, dibedakan menjadi:

1)   Norma resmi (formal)
Yaitu patokan atau aturanyang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua anggota masyarakat, bersifat memaksa bagi semua anggota masyarakat. Contoh: seluruh hukum yang tertulis dan berlaku di indonesia
2)   Norma tidak resmi (nonformal)
Yaitu patokan atau aturan yang dirumuskan secra tidak jelas dan pelaksanaanya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma itu tumbuh dari kebiasaan masyarakat, norma ini bersifat tidak memaksa. Contoh: aturan makan, minum, berpakaian.

b. Menurut kekuatan sanksinya, dibedakan menjadi:

1)   Norma agama
Yaitu peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan. Contoh: melaksanakan sembahyang, penyembahan kepada-Nya, tidak berbohong, tidak berjudi, dan tidak mabuk-mabukan.

2)   Norma hukum (laws)
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintahan atau negara. Contoh: wajib membayar pajak, bagi pengendara motor/mobil wajib memiliki SIM, dll.

3)   Norma kesopanan
Yaitu sekumpulan peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seweorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dll. Contoh: tidak membuang ludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.

4)   Norma kesusilaan
Yaitu peraturan sosial yang berasal dari hati nurani. Norma ini menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik apa yang dianggap jelek. Pelanggaran terhadap norma ini, berakibat sanksi pengucilan secara fisik (diusir) ataupun batin (dijauhi). Contoh: berpegangan tangan, berpelukan di tempat umum antara laki-laki dan perempuan.

5)   Norma kelaziman
Yaitu tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang karena kebiasaan itu dianggap baik, patut, sopan, dan sesuai dengan tata krama. Contoh: cara berpakaian dan cara makan.

6)   Norma mode (fashion)
Yaitu cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Contoh: mode pakaian, mode rambut, dll.


Baca Artikel Lainnya: