Pengertian Faktur: Menurut Ahli, Jenis, Fungsi dan Contoh

Rate this post

Definisi faktur
Buka baca cepat

Faktur adalah dokumen yang digunakan sebagai faktur yang diterbitkan penjual kepada pembeli dengan rincian barang yang dibeli, harga satuan, harga total, dan tanggal pembelian.

Pengertian-Faktur-Menurut-Ahli-Jenis-Fungsi-dan-Contoh

Biasanya invoice atau invoice dibuat dalam 3 rangkap. Satu adalah salinan saat pembeli membayar faktur, satu untuk file departemen penjualan dan yang lainnya untuk laporan keuangan. Lembar faktur merupakan bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.

Pahami invoice menurut ahlinya

1.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Faktur adalah daftar barang yang dikirim oleh penjual dengan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar pembeli atau pelanggan.

2. Menurut Sugeng Harianto

Faktur adalah catatan yang menjelaskan barang yang dikirim ke pembeli dan harganya.
3. Menurut Andrian Sutedi

Faktur adalah dokumen penting dalam perdagangan karena data pada faktur itu memberi tahu Anda berapa banyak yang dikurangkan dari faktur, apa cakupan asuransinya, dan bagaimana semua jenis bea impor ditangani.
Jenis faktur
1. Tagihan biasa

Faktur reguler berarti bahwa faktur biasanya digunakan sehari-hari untuk transaksi sederhana dan transaksi penjualan. Faktur ini biasanya dikeluarkan untuk transaksi biasa dan sistemnya sederhana.
Baca lebih lanjut: Firewall adalah

2. Faktur proforma

Faktur proforma adalah jenis faktur sementara yang diterbitkan sebelum barang dikirim.

Artinya, invoice ini akan digunakan sebagai invoice alternatif sementara, karena barang yang diterima konsumen akan dikirimkan secara bertahap atau individual.

3. Faktur konsuler

Faktur konsuler adalah faktur yang dibuat khusus untuk perdagangan atau impor / ekspor.

Jenis faktur ini harus dilegalisir oleh perwakilan negara pengimpor yaitu trade windows, konsulat dan kedutaan besar negara pengimpor di negara pengekspor.
Fungsi penagihan

Perhitungan fungsional

Bukti faktur bagi pengusaha kena pajak yang menyediakan barang atau jasa kena pajak.
Sebagai bukti pembayaran PPN oleh pembeli barang atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak.
Sebagai sarana pengurangan sementara cukai bagi pengusaha kena pajak yang membeli produk kena pajak
Bukti pemungutan seperti PPN / PPn BM untuk produk kena pajak dari Administrasi Bea Cukai Umum.

 

LIHAT JUGA :

https://rollingstone.co.id/
https://www.gurupendidikan.co.id/
https://www.dosenpendidikan.co.id/
https://www.kuliahbahasainggris.com/
https://www.sekolahbahasainggris.co.id/
https://www.ilmubahasainggris.com/
https://www.dulurtekno.co.id/
https://teknosentrik.com/
https://www.mobifrance.com/